ICW Desak Asad Syam Dipecat dari DPR

ICW Desak Asad Syam Dipecat dari DPR
ICW Desak Asad Syam Dipecat dari DPR
JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Partai Demokrat untuk segera mencopot anggota fraksinya, Asad Syam, yang sudah dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas Asad Syam, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan dari posisi sebagai anggota parlemen," ujar Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh kepada wartawan, Rabu (28/7).

Asad sendiri dinyatakan sebagai buron Koleh ejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010.  "DPR dan Partai Demokrat harus segera bertindak untuk membersihkan DPR dari unsur penjahat publik," ujar Badoh.

Asad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar penambahan hukuman selama 6 bulan.

JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Partai Demokrat untuk segera mencopot anggota fraksinya, Asad Syam, yang sudah dinyatakan terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News