ICW Desak Asad Syam Dipecat dari DPR
Rabu, 28 Juli 2010 – 13:55 WIB
Putusan kasasi As’ad Syam sudah diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Badoh menilai, dilihat dari jangka waktu sejak dikeluarkannya putusan, terlihat bahwa Asad Syam telah bermasalah hukum bahkan jauh hari sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR. "Ini membuktikan bahwa proses rekruitmen politik di Partai yang menerima yang bersangkutan sebagai calon tidak mempermasalahkan status hukum yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menilai, Partai Demokrat juga terkesan menyerahkan kepada Asad Syam untuk mundur dari keanggotaan DPR, tanpa adanya tindakan yang berarti sesuai kewenangan parpol. Pemrosesan kasus Asad Syam oleh Badan Kehormatan DPR, lanjutnya, juga cenderung lambat. Hampir 8 bulan sejak kasus yang bersangkutan diterima pengadilan, baru ada tindakan oleh BK DPR. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Partai Demokrat untuk segera mencopot anggota fraksinya, Asad Syam, yang sudah dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius