ICW Desak DPR Peduli Tipikor

ICW Desak DPR Peduli Tipikor
ICW Desak DPR Peduli Tipikor
JAKARTA-Pemerintah dan DPR RI dinilai tak punya komitmen jelas untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Kedua lembaga ini hanya bisa mengklaim punya komitmen, tapi minim tindakan dalam menuntaskan RUU Tipikor. Bukti jelasnya, menurut Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), sampai batas akhir 19 Desember 2009, pembahasan RUU Tipikor oleh pemerintah cenderung tertutup dan minim sosialisasi.

 

Kondisi ini diperparah dengan sikap DPR yang lebih suka membahas UU yang menguntungkan mereka, seperti RUU Pemekaran Wilayah dan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) serta RUU Mahkamah Agung. Seiring dengan menjelang Pemilu 2009, pembahasan RUU ini makin tak menentu. DPR, lanjut Emerson, sering menyatakan RUU Tipikor jadi prioritas bahkan ditargetkan selesai sebelum Pemilu 2009. Faktanya, masih jauh dari harapan dan belum dibahas secara serius.

Menurut Emerson, tanggung jawab juga harus dipikulkan pada partai politik. Lagi-lagi mengaku punya komitmen, namun sampai kini tak ada pernyataan akan memprioritaskan RUU Tipikor untuk disahkan sebagai UU. Emerson bahkan menuding pimpinan parpol sengaja membiarkan Pengadilan Tipikor --selaku lembaga yang sangat berkepentingan dengan disahkannya RUU Tipikor-- dibubarkan dan kembali ke pengadilan umum. Ini tak lepas karena sudah 8 anggota DPR RI masuk bui karena terbukti korupsi.

Data ICW, mereka yang sempat diproses KPK kemudian disidangkan di Tipikor adalah Saleh Djasit (Partai Golkar, pengadaan mobil pemadam kebakaran di Riau), Noor Adenan Razak (Golkar, penyimpangan proyek di Badan Pengawas Tenaga Nuklir), Al Amin Nasution (PPP, suap alih fungsi hutan di Bintan), dua kader Golkar: Hamka Yamdhu  Antony Zeidra Abidin (aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar), Sarjan Tahir (Demokrat) dan Yusuf Erwin Faishal (PKB), di mana keduanya terjerat kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, dan terakhir Bulyan Royan (PBR), karena tebukti menerima suap pengadaan kapal di Departemen Perhubungan.

JAKARTA-Pemerintah dan DPR RI dinilai tak punya komitmen jelas untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News