ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
Kamis, 21 Juli 2011 – 23:18 WIB
Emerson mengakui dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kada memang harus mendapat izin dari presiden untuk diperiksa. Namun, jika izin pemeriksaannya sudah diusul dan melebihi waktu 60 hari dan tidak mendapat jawaban dari presiden, maka jaksa diberikan kewenangan untuk memeriksa Kada. "Ini yang harus dilakukan jaksa. Jaksa harus berani dan bertindak profesional," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan izin pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- BMKG Minta Warga Aceh Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital