ICW Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Kota Malang
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang tahun 2013. Kasus itu ditangani Kejari Kota Malang sejak akhir tahun lalu.
"Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan signifikan atas pengusutan kasus ini oleh Kejari Kota Malang dan justru terkesan berhenti tanpa penjelasan pada publik," kata Koordinator MPP-ICW Febri Hendri A.A di KPK, Jakarta, Selasa (20/5).
Febri menjelaskan, kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang menambah deretan panjang kasus korupsi di sektor kesehatan.
Selama satu dasawarsa terakhir, terdapat 122 kasus korupsi yang berhasil disidik dan telah ditetapkan tersangka oleh aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Menurut Febri, kerugian negara karena seluruh kasus tersebut mencapai Rp 594 miliar. Sebagian besar dari kasus tersebut terjadi di rumah sakit.
"Korupsi rumah sakit ini terjadi dalam pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, pembangunan dan renovasi gedung serta pengadaan lahan bagi rumah sakit," ujarnya.
Febri mengungkapkan, ICW bersama Malang Corruption Watch melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang tahun 2013 ke KPK.
Dengan laporan itu diharapkan KPK melakukan supervisi dan jika perlu mengambil alih penanganan kasus korupsi RSUD Malang. "Hal ini penting karena Kejari Kota Malang tidak serius menangani kasus ini," ujarnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri