ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Kamis, 04 September 2008 – 14:32 WIB

ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera Kiemas Yahya Rahman dan Glen M Yusuf dalam perkara BLBI II yang melibatkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, fakta yang terungkap di persidangan Urip dapat dijadikan bukti awal penyelidik KPK untuk mengusut lebih jauh kasus BLBI. Ditambahkan, kasus BLBI merupakan dosa masa lalu yang tidak terselesaikan.
Menurut peneliti ICW, Febridiansyah, perkara BLBI II tersebut melibatkan Sjamsul Nursalim, mantan kepala BPPN Glen M Yusuf dan mantan Jampidsus Kejakgung Kiemas Yahya Rahman serta sejumlah jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"KPK harus menyelidiki tiga orang itu. Kalau tidak, kasus ini akan berakhir seperti kasus-kasus lain yang tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Febri yang ditemui di pengadilan Tipikor, Kamis (4/9) usai mengikuti pembacaan vonis atas Urip Tri Gunawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK
BERITA TERKAIT
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi