ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Kamis, 04 September 2008 – 14:32 WIB
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera Kiemas Yahya Rahman dan Glen M Yusuf dalam perkara BLBI II yang melibatkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, fakta yang terungkap di persidangan Urip dapat dijadikan bukti awal penyelidik KPK untuk mengusut lebih jauh kasus BLBI. Ditambahkan, kasus BLBI merupakan dosa masa lalu yang tidak terselesaikan.
Menurut peneliti ICW, Febridiansyah, perkara BLBI II tersebut melibatkan Sjamsul Nursalim, mantan kepala BPPN Glen M Yusuf dan mantan Jampidsus Kejakgung Kiemas Yahya Rahman serta sejumlah jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"KPK harus menyelidiki tiga orang itu. Kalau tidak, kasus ini akan berakhir seperti kasus-kasus lain yang tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Febri yang ditemui di pengadilan Tipikor, Kamis (4/9) usai mengikuti pembacaan vonis atas Urip Tri Gunawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Kenaikan PPN 12 Persen
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Jenderal Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan