ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Kamis, 04 September 2008 – 14:32 WIB
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera Kiemas Yahya Rahman dan Glen M Yusuf dalam perkara BLBI II yang melibatkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI Sjamsul Nursalim. Menurut Febri, fakta yang terungkap di persidangan Urip dapat dijadikan bukti awal penyelidik KPK untuk mengusut lebih jauh kasus BLBI. Ditambahkan, kasus BLBI merupakan dosa masa lalu yang tidak terselesaikan.
Menurut peneliti ICW, Febridiansyah, perkara BLBI II tersebut melibatkan Sjamsul Nursalim, mantan kepala BPPN Glen M Yusuf dan mantan Jampidsus Kejakgung Kiemas Yahya Rahman serta sejumlah jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
"KPK harus menyelidiki tiga orang itu. Kalau tidak, kasus ini akan berakhir seperti kasus-kasus lain yang tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Febri yang ditemui di pengadilan Tipikor, Kamis (4/9) usai mengikuti pembacaan vonis atas Urip Tri Gunawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten