ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau
Rabu, 22 Desember 2010 – 17:17 WIB

ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati yang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) untuk 13 perusahaan dengan tidak sesuai prosedur.
Namun, hanya satu bupati yaitu Bupati Palalawan Tengku Azmun Jaafar yang sudah ditindak. Azmun divonis penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,37 miliar.
"Azmun merupakan salah satu dari empat bupati yang menerbitkan izin. Tiga bupati lainnya, sampai saat ini belum jelas penanganannya di KPK, termasuk Arwin (Bupati Siak) yang sudah jadi tersangka sejak September 2009," kata
Tama S Langkun, peneliti ICW di KPK, Rabu (22/12).
Selain itu, ICW juga mencatat ada tiga mantan kadishut yang sudah menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. "Kasus bupati (Palalawan) sudah inkrah, tetapi kadishut belum diproses dan 3 bupati lain belum jelas penanganannya. Kami harap KPK tidak melupakan prosesnya," ujar dia.
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru