ICW Desak KPK Sikat Mafia Hutan Riau
Rabu, 22 Desember 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati yang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) untuk 13 perusahaan dengan tidak sesuai prosedur.
Namun, hanya satu bupati yaitu Bupati Palalawan Tengku Azmun Jaafar yang sudah ditindak. Azmun divonis penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp12,37 miliar.
"Azmun merupakan salah satu dari empat bupati yang menerbitkan izin. Tiga bupati lainnya, sampai saat ini belum jelas penanganannya di KPK, termasuk Arwin (Bupati Siak) yang sudah jadi tersangka sejak September 2009," kata
Tama S Langkun, peneliti ICW di KPK, Rabu (22/12).
Selain itu, ICW juga mencatat ada tiga mantan kadishut yang sudah menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penahanan. "Kasus bupati (Palalawan) sudah inkrah, tetapi kadishut belum diproses dan 3 bupati lain belum jelas penanganannya. Kami harap KPK tidak melupakan prosesnya," ujar dia.
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengusut tuntas mafia kayu di Provinsi Riau. Berdasarkan data ICW, terdapat 4 Bupati
BERITA TERKAIT
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan