ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Senin, 13 Juni 2011 – 13:47 WIB

ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan pengujian UU 30/2002 tentang KPK atas pasal mengenai kepemimpinan KPK sebelum waktu pendaftaran panitia seleksi calon pemimpin KPK yang akan ditutup 22 Juni 2011.
"Kami berharap masa jabatan Busyro (Muqoddas) bisa diperpanjang, karena itu yang kami ujikan dan kesimpulan dari tiga ahli yang diajukan pun berpendapat kepemimpinan KPK itu sebaiknya empat tahun," kata Donal saat dihubungi, Senin (13/6).
Baca Juga:
Dalam uji UU ini, tiga ahli yang diajukan oleh para penggugat pengujian pasal 33 dan 34 UU 30/2002 itu adalah pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, dan pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Selain itu, Donal mengharapkan MK menjadikan permohonan uji materi yang diajukan oleh pihaknya sebagai persoalan demi status kepemimpinan masa jabatan ketua lembaga superbody tersebut. “Kita mengharapkan mereka cepat memberi putusan kalau bisa sebelum tanggal 22 Juni. Karena Pansel (panitia seleksi) butuh kepastian dan Busyro (Ketua KPK) juga butuh kepastian,” tandas Donal.
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan pengujian
BERITA TERKAIT
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos