ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Senin, 13 Juni 2011 – 13:47 WIB

ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.
Namun, dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih, yakni Busyro Muqoddas yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan pengujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Perlu Terapkan Konsep Wisata Ramah Lingkungan di Kawasan Danau Toba