ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK

ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK
ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK

Menurut Ilian, seharusnya pemerintah sudah membentuk Pansel Ketua KPK sejak diterbitkannya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga tidak ada pimpinan KPK yang menjabat dengan status pelaksana tugas.(awa/ara/jpnn)


JAKARTA – Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Deta Arta Sari mendesak Presiden agar segera membentuk Panitia Seleksi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News