ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:02 WIB
SEMA juga menyebutkan, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemda tersebut, harus ditafsirkan dan perlu diperhatikan bahwa "ada/tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika sudah ada surat permintaan dan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari presiden menjadi tidak relevan lagi".
Baca Juga:
Sedangkan dari ketentuan Pasal 106 ayat (4) tersebut, MA berpendapat bahwa terhadap anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana "korupsi, terorisme dan tindak pidana lain (selain korupsi dan terorisme) tertangkap tangan", maka penyidikan tidak perlu meminta izin/persetujuan tertulis. (lev/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pejabat eksekutif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi