ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Hindari Pemberian Honor dan Fee BPD
Rabu, 17 Februari 2010 – 14:11 WIB
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak agar single salary system atau sistem penggajian tunggal yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diterapkan. Menurutnya penerapan sistem pengganjian tunggal itu untuk menghindari penerimaan pendapatan ganda bagi kepala daerah maupun pimpinan daerah yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
"Supaya polemik mengenai honorarium, fee atau pendapatan lain dari pejabat publik, baik di daerah maupun di pusat tidak berlarut-larut wacana mengenai sistem penggajian tunggal yang diusulkan KPK layak untuk dipertimbangkan," kata Tama di kantor ICW, Jalan Kalibata Dalam Timur IV D, Jakarta, Rabu (17/2).
Tama mengatakan dengan penerapan sistem tersebut maka akan mendorong kalkulasi yang lebih obyektif atas peerimaan pejabat negara, termasuk pegawainya dengan menggunakan basis perhitungan kerja dan tanggung jawab.
"Semakin bagus kinerja dan semakin tinggi tingkat tanggung jawabnya, maka pejabat atau pegawai akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan pejabat atau pegawai yang kinerjanya buruk," ujarnya.
JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak agar single salary system atau sistem penggajian tunggal yang
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan