ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal

Hindari Pemberian Honor dan Fee BPD

ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
ICW Desak Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Menurut Tama, setidaknya ada tiga masalah hukum dalam pemberian honor dan fee APBD. Pertama, landasan yuridis yang melarang pemberian honor dan fee sesuai dengan pasal 5 PP No 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak dibenarkan menerima penghasilan dan fasilitas rangkap negara.

Kedua, sesuai dengan Permendagri No 3 tahun 1998 yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan daerah maupun perseroan terbatas. "Artinya keuntungan yang diperoleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seharusnya masuk ke kas daerah termasuk bunga dari APBD yang disimpan dalam BUMD," katanya.

Yang ketiga adalah pemberian honor fee oleh BPD kepada kepala daerah jelas menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi kepala daerah merupakan pihak yang memiliki kewenangan membentuk BUMD, di sisi lain kepala daerah merupakan pihak yang mendapatkan kewenangan bertindak mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham.(awa/jpnn)

JAKARTA-  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun mendesak agar single salary system atau sistem penggajian tunggal yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News