ICW Desak Tersangka Langsung Non-Aktif
Jumat, 05 November 2010 – 22:47 WIB
JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak pemerintah agar langsung menonaktifkan kepala daerah saat masih menjadi tersangka. Jadi, penonaktifan tidak perlu menunggu status terdakwa. Bahkan, ICW mendesak, untuk semua kepala daerah yang sudah menjadi tersangka, langsung saja ditahan. Cara ini dinilai lebih efektif untuk menjaga kondusifitas roda pemerintahan.
"Sebab pengalaman selama ini, karena tak ditahan, kerapkali, kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, potensial menghilangkan barang bukti. Atau bahkan melarikan diri, seperti contoh para konglomerat yang mengemplang dana BLBI. Contoh kongkritnya yang dilakukan As’ad Syam (mantan bupati Muaro Jambi, red). Mereka juga mudah mencari perlindungan politik dari partainya atau pindah ke partai penguasa,” ujar Ibrahim Fahmi Badoh di Jakarta, Jumat (5/11).
Pernyataan aktifis ICW itu menanggapi wacana yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya limit waktu berapa lama seorang kepala daerah berstatus tersangka. Kata Gamawan, hingga saat ini tidak jelas batasan waktu kapan berkas tersangka harus diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, lanjutnya, ada yang dua tahun menjadi tersangka, tapi tiba-tiba malah keluar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3). Agar ada kepastian, maka perlu limit waktu yang jelas proses hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka.
Dikatakan Ibrahim, agar mendapat kepastian, yang dibutuhkan justru ketegasan mendagri. “ Mendagri harus mendukung dengan segera menetapkan status pengganti kepala daerah korup, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Ibrahim. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak pemerintah agar langsung menonaktifkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025