ICW Dituding Dorong Kejagung Langgar KUHAP
Karena Sarankan Ajukan PK Korupsi Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 23:43 WIB

ICW Dituding Dorong Kejagung Langgar KUHAP
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru jika bersikukuh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum. Sebab, PK hanya bagi terpidana saja.
"Jika Kejaksaan Agung melakukan PK kasus Sisminbakum, maka upaya tersebut jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Andi Hamzah, di Jakarta, Kamis (23/6).
Menurutnya, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis kasasi atas Romli atmasasmita karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya. "Jadi desakan Indonesian Coruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap kasus ini jelas mendorong pihak Kejaksaan untuk melanggar KUHAP," tegas Andi.
Terlebih setelah beredarnya dugaan ICW bertemu dengan para pihak yang terkait dengan perkara Sisminbakum. "Dugaan pertemuan ini bisa menurunkan kredibilitas ICW di mata publik," imbuh Andi Hamzah.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025