ICW Dituding Dorong Kejagung Langgar KUHAP
Karena Sarankan Ajukan PK Korupsi Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 23:43 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru jika bersikukuh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum. Sebab, PK hanya bagi terpidana saja.
"Jika Kejaksaan Agung melakukan PK kasus Sisminbakum, maka upaya tersebut jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Andi Hamzah, di Jakarta, Kamis (23/6).
Menurutnya, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis kasasi atas Romli atmasasmita karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya. "Jadi desakan Indonesian Coruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap kasus ini jelas mendorong pihak Kejaksaan untuk melanggar KUHAP," tegas Andi.
Terlebih setelah beredarnya dugaan ICW bertemu dengan para pihak yang terkait dengan perkara Sisminbakum. "Dugaan pertemuan ini bisa menurunkan kredibilitas ICW di mata publik," imbuh Andi Hamzah.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati