ICW Dituding Dorong Kejagung Langgar KUHAP
Karena Sarankan Ajukan PK Korupsi Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 23:43 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru jika bersikukuh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum. Sebab, PK hanya bagi terpidana saja.
"Jika Kejaksaan Agung melakukan PK kasus Sisminbakum, maka upaya tersebut jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Andi Hamzah, di Jakarta, Kamis (23/6).
Menurutnya, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis kasasi atas Romli atmasasmita karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya. "Jadi desakan Indonesian Coruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap kasus ini jelas mendorong pihak Kejaksaan untuk melanggar KUHAP," tegas Andi.
Terlebih setelah beredarnya dugaan ICW bertemu dengan para pihak yang terkait dengan perkara Sisminbakum. "Dugaan pertemuan ini bisa menurunkan kredibilitas ICW di mata publik," imbuh Andi Hamzah.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah keliru
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok