ICW Dituding Punya Kepentingan
Desak Kejagung Ajukan PK Kasus Sisminbakum
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:12 WIB
JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah dan Teuku Chandra Adiwana dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI). Menurut Jurhum, kedua aktivis itu terkesan ngotot agar Kejagung melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Romli Atmasasmita. "Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" ujar Jurhum.
"Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum, di Jakarta, Rabu (15/6).
Jurham menilai ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan dengan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan. Sejak awal, katanya, kasus Sisminbakum penuh dengan rekayasa karena banyaknya kepentingan. Analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam menganalisis, menurut Jurhum, tak bernilai sama sekali.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi