ICW Dorong Menhukham Banding soal Pembatalan Pengetatan Remisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. ICW menganggap hakim tak memperhatikan substansi SK Menhukham.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa putusan PTUN itu seolah telah melegitimasi pemberian kemewahan kepada para koruptor. " Seharusnya hakim mempertimbangkan hal yg lebih substansial, bukan hanya prosedur teknis," ucap Febri saat dihubungi JPNN, Rabu (7/3).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Napi sudah menegaskan bahwa pemberian remisi sampai pembebasan bersyarat harus memperhatikan rasa keadilan publik. "Di tengah rendahnya vonis pengadilan terhadap koruptor, tentu putusan ini menjadi lebih buruk karena koruptor masih dapat 'discount' masa hukuman di lapas," ucapnya.
Karenanya ICW mendorong Kemenkumham untuk mengajukan banding. "Jika menteri yakin dengan kebijakannya, ia harus melawan. Pengetatan remisi harus jalan terus. Jangan kompromi dengan koruptor," pungkasnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim