ICW Dorong Pemberian Hukuman Maksimal Kepada Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan Indonesia seharusnya menerapkan hukum yang maksimal kepada koruptor. Sebab jika hanya terpaku dengan hukuman mati, hal itu bisa terkena imbas masalah hak asasi manusia (HAM).
“Kalau saya sebenarnya bukan dalam setuju hukuman mati, karena itu berbicara masalah HAM. Tetapi yang kita harapkan adalah sanksi maksimal,” ujar Tama S Langkun saat diskusi bertajuk “Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang digelar Forum Lintas Hukum Indonesia di Upnormal, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan hukuman mati bisa saja diterapkan bagi koruptor di Indonesia. Asalkan, ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
Lebih lanjut, Tama menjelaskan sanksi maksimal saat ini, pada 2018 ratusan putusan rata-rata 2 tahun 2 bulan. Kalaupun di atas 10 tahun itu hanya 9 perkara.
“Yang kemudian seharusnya sanksinya berat, tidak hanya berbicara pidananya, tetapi juga perampasan aset. Alasan kedua, hukumannya mati tidak menjadi solusi," jelasnya.
Seharusnya, kata Tama, Indonesia mencontoh negara dengan Indeks presepsi Korupsi (IPK) yang bagus seperti Denmark, Norwegia dan Selandia Baru yang tidak menerapkan hukuman mati.
Dirinya juga menyebut hukuman mati bukan jalan keluar menurunkan tindakan koruptif di Indonesia, khususnya bagi pejabat daerah maupun negara.
"Justru yang perlu ditingkatkan adalah sanksi maksimal, kemudian upaya pengembalian aset, pemulihan negara, dan pencabutan hak politik. Karena kami melihat itu tidak seragam. Seperti kepala daerah,” tuturnya.(fri/jpnn)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan Indonesia seharusnya menerapkan hukum yang maksimal kepada koruptor.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat