ICW : DPR Tak Pernah Jera
Selasa, 03 Maret 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA- Penangkapan Abdul Hadi Jamal menambah panjang daftar anggota DPR RI yang tertangkap tangan menerima suap oleh KPK. Sebelum dia, dua notorious (beken karena keburukannya) asal DPR adalah Al Amin Nur Nasution dan Bulyan Royan. Ini adalah bukti kuat para wakil rakyat yang berkantor di kawasan Senayan tersebut tak pernah takut apalagi jera. Versi Indonesia Corruption Watch (ICW), aksi penerimaan suap jadi kebutuhan anggota DPR terlebih menjelang pemilu kegislatif, April nanti.
"Karena kebutuhan dana begitu kuat, mereka tak lagi punya ketakutan psikologis. Di daerah, modusnya mendesak anggaran aspirasi dicairkan sesegera mungkin," ungkap Adnan Topan Husodo, wakil koordinator ICW.
Kecenderungan serupa, lanjut Adnan, dilakukan pula oleh kepala daerah yang nyaleg. Terus menjamurnya aksi penyuapan, tambah dia, tak terlepas dari makin kuatnya kewenangan DPR untuk mengawasi anggaran. Badan Kehormatan DPR juga dinilai ICW kurang bisa mengawasi anggotanya.
Pasalnya, BK tak bisa menindaklanjuti suatu dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR, sebelum adanya laporan. "Sehingga sanksinya sering dijatuhkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap," tandasnya. menurut Adnan, solusi ada pada partai yakni dengan lebih selektif dalam menjaring calon anggota DPR.(pra)
JAKARTA- Penangkapan Abdul Hadi Jamal menambah panjang daftar anggota DPR RI yang tertangkap tangan menerima suap oleh KPK. Sebelum dia, dua notorious
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi