ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
Rabu, 03 Februari 2010 – 15:26 WIB
ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan gratifikasi dan tergolong korupsi. Tama mengatakan, hal mencemaskan adalah pemberian honor tersebut menjadi pembenaran dan dilakukan oleh beberapa bank daerah di Indonesia. "ICW ingin kasus ilegal ini disusut agar tidak berkelanjutan dan menjadi pola kebiasaan di pejabat daerah," tambahnya.
Peneliti ICW, Tama S Langkun menyatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. "Selain diproses hukum, harus dihentikan dan dapat dihentikan. Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya Tama S Langkun, usai bertemu sejumlah pimpinan DPD RI, di Jakarta, Rabu (3/2).
Baca Juga:
Dia menyatakan, imbalan yang diterima pejabat daerah tersebut adalah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah. Uang tersebut, lanjutnya, dapat diasumsikan sebagai uang ucapan terima kasih. "Dan dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap," kata Tama.
Baca Juga:
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi