ICW: Fee untuk Kepala Daerah Korupsi!
Rabu, 03 Februari 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan gratifikasi dan tergolong korupsi. Tama mengatakan, hal mencemaskan adalah pemberian honor tersebut menjadi pembenaran dan dilakukan oleh beberapa bank daerah di Indonesia. "ICW ingin kasus ilegal ini disusut agar tidak berkelanjutan dan menjadi pola kebiasaan di pejabat daerah," tambahnya.
Peneliti ICW, Tama S Langkun menyatakan kasus tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. "Selain diproses hukum, harus dihentikan dan dapat dihentikan. Apalagi fee dan honor itu dinilai sebagai hadiah dalam bentuk bunga bank mengandung unsur tindak pidana korupsi," katanya Tama S Langkun, usai bertemu sejumlah pimpinan DPD RI, di Jakarta, Rabu (3/2).
Baca Juga:
Dia menyatakan, imbalan yang diterima pejabat daerah tersebut adalah sebagai hadiah bunga atas dana APBD yang disimpan di setiap pemerintah daerah. Uang tersebut, lanjutnya, dapat diasumsikan sebagai uang ucapan terima kasih. "Dan dikirim secara langsung ke rekening pribadi mereka ini terlihat adanya gratifikasi dan suap," kata Tama.
Baca Juga:
JAKARTA- Indonesian Corruption Watch (ICW) menggolongkan pemberian fee kepada kepala daerah yang dilakukan oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India