ICW: Golkar Terbanyak Melakukan Pelanggaran

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan menyatakan, Partai Golkar paling banyak melakukan pelanggaran dalam rangkaian kampanye pemilihan umum (pemilu) 2014.
Partai yang dipimpin Aburizal Bakrie itu tercatat melakukan 23 pelanggaran. Saah satu pelanggarannya soal politik uang.
"Kalau melihat sebaran hampir tidak ada partai yang tidak melakukan pelanggaran politik uang atau pelanggaran penggunaan fasilitas negara. Peringkat pertama Partai Golkar dengan 23 kasus," kata Abdullah dalam konferensi pers di ICW, Jakarta, Minggu (6/4).
Adapun rinciannya adalah Partai Nasdem dengan 6 kasus, Partai Kebangkitan Bangsa 2 kasus, Partai Keadilan Sejahtera 10 kasus, PDI Perjuangan 13 kasus, Partai Gerindra 8 kasus, Partai Demokrat 17 kasus, PAN 19 kasus, PPP 12 kasus, Partai Hanura 9 kasus, Partai Bulan Bintang 7 kasus, dan PKPI 1 kasus.
Lebih lanjut Abdullah menambahkan, politik uang dominan terjadi dalam tingkatan pemilihan DPRD kabupaten/kota. Politik uang ini dilakukan oleh para kandidat dan tim sukses.
"Dominan yang melakukan kandidat dan timses. Ini berkolerasi dengan sistem proporsional terbuka. Politik uang masih jadi modus utama dalam proses kampanye untuk bangun keterpilihan," ujar Abdullah.
Abdullah menyatakan, ICW dan tim pemantau telah melaporkan temuan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu. "Sudah dilaporkan kepada instrumen pengawasan pemilu," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan menyatakan, Partai Golkar paling banyak melakukan pelanggaran dalam rangkaian kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi