ICW: Hukuman Koruptor Ringan karena Dakwaan Jaksa Lemah
Rabu, 13 Maret 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan dakwaan dipertanyakan dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Jaksa dianggap tidak dapat memberikan dakwaan yang tegas terhadap koruptor. Salah satunya yang disorot adalah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap dalam penyampaian hasil eksaminasi evaluasi kinerja 2 tahun 2012-2013 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Peneliti ICW, Emerson Yuntho beberapa dakwaan yang diberikan JPU cenderung memberikan celah bagi hakim untuk memberikan hukuman ringan kepada terdakwa kasus korupsi.
"Seharusnya dakwaan JPU yang tepat adalah dengan model subsidairitas bukan model alternatif, dimana hakim bisa memilih," ujar Emerson di dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Ia mencontohkan dakwaan dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nazaruddin dengan empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim akhirnya memilih menjerat Nazaruddin dengan pasal 11 yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
JAKARTA - Kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan dakwaan dipertanyakan dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Jaksa dianggap
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada