ICW: Hukuman Koruptor Ringan karena Dakwaan Jaksa Lemah

ICW: Hukuman Koruptor Ringan karena Dakwaan Jaksa Lemah
ICW: Hukuman Koruptor Ringan karena Dakwaan Jaksa Lemah
Kasus lain yang disoroti adalah kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada mantan Puteri Indonesia tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang memuat hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. Ini salah satu diduga terjadi karena adanya dakwaan alternatif.

"Di dua kasus itu juga tidak dipakai pasal tindak pidana pencucian uang, padahal, penting untuk melihat aliran dana pencucian uangnya pada orang lain," kata Emerson. (flo/jpnn)

JAKARTA - Kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan dakwaan dipertanyakan dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Jaksa dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News