ICW Ingatkan Firli Bahuri, KPK Bukan Kantor Polisi
![ICW Ingatkan Firli Bahuri, KPK Bukan Kantor Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/09/14/IMG_20200914_140657.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bahwa lembaga antirasuah itu bukan kantor polisi.
Hal ini disampaikan ICW setelah terungkapnya hasil seleksi yang mendudukkan enam perwira Polri di jabatan teras KPK.
"ICW ingin mengingatkan kepada Firli Bahuri bahwa tempat ia bekerja adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kantor Kepolisian Republik Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/9).
Kurnia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW, setidaknya KPK saat ini telah mempekerjakan empat orang perwira tinggi Polri, yakni Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto selaku Direktur Penyidikan, dan Brigjen Endar Priartono selaku Direktur Penyelidikan.
Bahkan kemungkinan lima orang yang nantinya mengisi posisi Koordinator Wilayah juga akan dinaikkan pangkatnya menjadi jenderal bintang satu.
"Jadi, total perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis di KPK ada sembilan orang," kata dia.
Kurnia menilai fenomena ini akan menimbulkan persepsi di tengah publik akan terjadinya dugaan konflik kepentingan.
Khususnya pada konteks penindakan, bagaimana publik akan percaya bahwa mereka akan objektif ketika menangani perkara yang melibatkan oknum di kepolisian.
Indonesia Corruption Watch memberi peringatan kepada Firli Bahuri, markas KPK bukan kantor polisi.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum