ICW Ingatkan Kampanye jadi Ajang Cuci Uang
Kamis, 20 November 2008 – 21:17 WIB
Mengutip hasil penelitian ICW pada Pemilihan Presiden 2004, Topan menyebutkan bahwa seluruh pasangan calon melakukan pelanggaran tentang dana kampanye. Namun sangat disayangkan karena tak satu pun kasus pelangaran dana kampanye yang diproses.
Baca Juga:
“Investigasi ICW di Pilpres 2004 menemukan tiga bentuk pelanggaran dana kampanye, yaitu alamat penyumbang yang tidak jelas, penyumbang perusahaan beralamat fiktif, dan penyumbang perusahaan yang sebenarnya tidak punya kemampuan ekonomis untuk menyumbang,” urainya.
Bahkan Topan menilai peran justru kantor akuntan publik (KAP) dalam audit dana kampanye. Menurutnya, dana kampanye yang diaudit KAP bukan berarti laporan dana kampanye otomatis bebas dari indikasi pelanggaran. ''Audit KAP bukan 'sabun pencuci' bagi laporan dana kampanye. Peserta Pemilu tidak bisa menggunakan alasan sudah diadit KAP maka laporan dana mereka bersih, transparan, dan akuntabel,'' kata Adnan.(ara)
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch mengingatkan agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan dengan cermat celah-celah korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak