ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan

ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
Peneliti ICW Diky Anandya mengingatkan Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengistimewakan kandidat dari Polri dan kejaksaan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pansel dan Presiden. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih dari korupsi. Gagasan pembentukan KPK diawali oleh TAP MPR NO. II tahun 1998 yang mengamanatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk lebih progresif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dengan demikian, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi dengan adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih untuk memimpin lembaga antirasuah ini. (tan/jpnn)


Dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi Capim KPK, 16 di antaranya adalah anggota Polri dan sebelas berasal dari kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News