ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY

RPP Penyadapan

ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY
ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY
Masih menurut Emerson, RPP Penyadapan itu menentang putusan MK yang menyatakan pengaturan penyadapan hanya dapat dilakukan di Undang-undang sesuai Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

"Sebelumnya juga MK telah mengeluarkan putusan terkait dengan penyadapan yang diajukan KPKPN. MK waktu itu menolak," katanya.

Oleh karena itu, menurut Emerson, pemerintah harus segera menghentikan penyusunan RPP Penyadapan. Selain karena dinilai "tidak patuh" pada putusan MK, pemerintah juga rentan dipolitisir sebagai pihak yang anti penyadapan.(awa/jpnn)

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Intersepsi akan menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News