ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY
RPP Penyadapan
Senin, 14 Desember 2009 – 14:54 WIB
ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY
Masih menurut Emerson, RPP Penyadapan itu menentang putusan MK yang menyatakan pengaturan penyadapan hanya dapat dilakukan di Undang-undang sesuai Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. "Sebelumnya juga MK telah mengeluarkan putusan terkait dengan penyadapan yang diajukan KPKPN. MK waktu itu menolak," katanya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, menurut Emerson, pemerintah harus segera menghentikan penyusunan RPP Penyadapan. Selain karena dinilai "tidak patuh" pada putusan MK, pemerintah juga rentan dipolitisir sebagai pihak yang anti penyadapan.(awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Intersepsi akan menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luhut Pandjaitan: Banggalah Kau jadi Orang Indonesia
- Tukin PPPK Paruh Waktu 70% Gapok, SK Bisa jadi Jaminan Utang di Bank, Alhamdulillah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi BKN Terungkap, Honorer Satpol PP Teriak, Tolong Jangan Tolak PPPK Paru Waktu!
- Hasil Audit Dokumen Peserta PPPK 2024 Sudah Diserahkan, Ada Honorer Cemas
- RS Siloam ASRI Hadirkan Urinary Stone Center, Solusi Mengatasi Batu Saluran Kemih