ICW: Judicial Review UU Tipikor

ICW: Judicial Review UU Tipikor
ICW: Judicial Review UU Tipikor
JAKARTA- Jika DPR bersikeras segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi undang-undang, Indonesian Corruption Watch (ICW) akan segera melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.  Dijadwalkan, RUU Tipikor diparipurnakan Jumat(25/9) oleh DPR.

"Kalaupun itu dipaksakan dengan subtansi yang berantakan akan disahkan maka ICW dan koalisi siap mengajukan Yudisial Review ke MK. Kami juga

meminta  kepada presiden untuk tidak mengeluarkan persertujuan pengesahan RUU itu," kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, di kantornya, Rabu (16/9).

Menurut Emerson, dengan adanya upaya pengesahan RUU Tipikor akan membuat agenda pemberantasan korupsi sangat memperihatinkan. Alasannya karena ada proses pembajakan terhadap pemberantasan korupsi.

Pembajakan yang dimaksud itu karena adanya penghapusan kewenangan KPK dalam hal penuntutan. "Ada beberapa hal yang kita singgung, tindakan DPR jelas menyimpang  dan keluar dari putusan Mahkamah konstitusi yang tidak berbicara kewenangan KPK," katanya.

JAKARTA- Jika DPR bersikeras segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi undang-undang, Indonesian Corruption

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News