ICW: Judicial Review UU Tipikor
Rabu, 16 September 2009 – 14:17 WIB
JAKARTA- Jika DPR bersikeras segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi undang-undang, Indonesian Corruption Watch (ICW) akan segera melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dijadwalkan, RUU Tipikor diparipurnakan Jumat(25/9) oleh DPR. meminta kepada presiden untuk tidak mengeluarkan persertujuan pengesahan RUU itu," kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, di kantornya, Rabu (16/9).
"Kalaupun itu dipaksakan dengan subtansi yang berantakan akan disahkan maka ICW dan koalisi siap mengajukan Yudisial Review ke MK. Kami juga
Baca Juga:
Menurut Emerson, dengan adanya upaya pengesahan RUU Tipikor akan membuat agenda pemberantasan korupsi sangat memperihatinkan. Alasannya karena ada proses pembajakan terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Pembajakan yang dimaksud itu karena adanya penghapusan kewenangan KPK dalam hal penuntutan. "Ada beberapa hal yang kita singgung, tindakan DPR jelas menyimpang dan keluar dari putusan Mahkamah konstitusi yang tidak berbicara kewenangan KPK," katanya.
JAKARTA- Jika DPR bersikeras segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi undang-undang, Indonesian Corruption
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah