ICW Juga Ragukan Jimly Pimpin KPK
Rabu, 11 Agustus 2010 – 20:25 WIB
"Yang kami ketahui, yang mendapatkannya adalah Jimly dan istrinya. Mereka ikut menikmati dana yang dikelola Kementerian Agama tersebut. Dana itu juga yang jadi penyebab Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar divonis korupsi," ungkap Febri yang menjabat koordinator divisi hukum ICW tersebut.
Baca Juga:
Selain masalah itu, ICW mencatat Jimly juga dinilai menyempitkan wewenang Komisi Yudisial ketika menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. "Dari putusan-putusannya mengenai putusan judicial review atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terkait kewenangan KY yang semakin sempit, Jimly tampaknya memang bukan orang yang memiliki karakter extreme ordinary people," tambah Febri. (rnl/jpnn)
JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan tetap akan menolak dua orang dari tujuh calon pimpinan KPK yang tersisa dalam proses seleksi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara