ICW Kecam Kejagung

Terhadap Kebijakan Tak Tahan Koruptor Jika Dikembalikan Uangnya

ICW Kecam Kejagung
ICW Kecam Kejagung
JAKARTA - Kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak akan menahan tersangka korupsi bila mengembalikan kerugian negara saat penyidikan, mendapat kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan, pihak ICW menilai bila kebijakan tersebut sebagai langkah kompromi yang dilakukan kejaksaan dalam kasus korupsi. ''Saya melihat kebijakan yang ditelurkan pihak Kejagung itu justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan pihak pemerintah saat ini,'' kata peneliti hukum ICW Febri Diyansah pada JPNN dikantornya, Jumat (20/2).

Kebijakan itu menurut dia, justru tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Mestinya, lanjut dia, pihak Kejagung tidak perlu mengeluarkan kebijakan seperti itu. Karena, sesuai dalam misi pemberantasan korupsi, selain mengembalikan uang negara, tapi bagaimana membuat para tersangka biar jera terhadap perbuatannya. ''Itulah sebabnya perlu dilakukan penahanan bagi para tersangka,'' ungkapnya.

Dijelaskan, proses penghitungan jumlah kerugian negara saat ini masih menimbulkan perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pengadilan. Jadi, bukan tidak mungkin nilai yang dihitung kejaksaan jauh lebih kecil. Sehingga, pengembalian kerugian itu juga akan rawan dimanipulasi. Apalagi, jika yang diserahkan berupa aset, karena nilai jualnya dapat susut.(sid/JPNN)

JAKARTA - Kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak akan menahan tersangka korupsi bila mengembalikan kerugian negara saat penyidikan, mendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News