ICW Kecam Kejati Sumut
Rabu, 10 April 2013 – 06:05 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang membatasi waktu bagi para jurnalis untuk mengkonfirmasi berita. Seperti diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengirim layanan pesan singkat kepada para wartawan, bahwa jadwal konfirmasi berita hanya boleh dilakukan pukul 08.30 Wib sampai dengan 09. 00 Wib dan pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Disebutkan, kebijakan ini mulai berlaku 8 April 2013.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menyebut pihak Kejati Sumut tidak paham dengan tugasnya, yang selain sebagai instansi penegak hukum, juga sebagai lembaga birokrasi yang harus melayani publik, termasuk di dalamnya media massa.
"Aneh-aneh saja. Justru itu menunjukkan Kejati Sumut tak punya itikad untuk membangun transparansi. Aneh jika berhubungan dengan media dibatasi waktunya. Media kan hanya menjalankan tugas agar publik tahu bagaimana kinerja kejaksaan," ujar Abdullah Dahlan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang membatasi waktu bagi para jurnalis untuk mengkonfirmasi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar