ICW Kecam Putusan MA
Soal SKPP Bibit-Chandra
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung, dinilai semakin menyenangkan barisan koruptor. Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam MA. Di sisi lain, lanjut Febri, SKPP Kejaksaan Agung memang lemah. "Jadi Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo," ucap Febri.
Menurutnya, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik. "Kita patut mengecam MA dengan putusan yang memenangkan Anggodo," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Febri menyebut dua alasan mengapa MA harus dikecam. Pertama, MA telah mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK. Kedua, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra. "Karena sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa," ujar Febri.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar