ICW Kecam Putusan MA
Soal SKPP Bibit-Chandra
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung, dinilai semakin menyenangkan barisan koruptor. Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam MA. Di sisi lain, lanjut Febri, SKPP Kejaksaan Agung memang lemah. "Jadi Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo," ucap Febri.
Menurutnya, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik. "Kita patut mengecam MA dengan putusan yang memenangkan Anggodo," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Febri menyebut dua alasan mengapa MA harus dikecam. Pertama, MA telah mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK. Kedua, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra. "Karena sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa," ujar Febri.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak