ICW Kecam Putusan MA

Soal SKPP Bibit-Chandra

ICW Kecam Putusan MA
ICW Kecam Putusan MA
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan Kejaksaan Agung, dinilai semakin menyenangkan barisan koruptor. Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam MA.

Menurutnya, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik. "Kita patut mengecam MA dengan putusan yang memenangkan Anggodo," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, Jumat (8/10).

Febri menyebut dua alasan mengapa MA harus dikecam. Pertama, MA telah mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK. Kedua, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK Bibit-Chandra. "Karena sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa," ujar Febri.

Di sisi lain, lanjut Febri, SKPP Kejaksaan Agung memang lemah. "Jadi Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo," ucap Febri.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News