ICW Kecam Putusan MA
Soal SKPP Bibit-Chandra
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 01:11 WIB
Lantas apa yang seharusnya dilakukan Kejaksaan untuk menyelematkan Bibit dan Chandra? Febri mengatakan, Kejaksaan harus menerbitkan deponering. "Deponering harus diterbitkan pelaksana tugas Jaksa Agung (Darmono)," cetusnya.
Febri juga menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus Bibit-Chandra. "Pihak yang paling bertanggungjawab menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY. Melalui Jaksa Agung tentunya," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih
- Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Hujan Bakal Guyur Sejumlah Kota Besar
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Ratusan Organisasi Relawan Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menjelang Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo