ICW Kecam Putusan MA

Soal SKPP Bibit-Chandra

ICW Kecam Putusan MA
ICW Kecam Putusan MA
Lantas apa yang seharusnya dilakukan Kejaksaan untuk menyelematkan Bibit dan Chandra? Febri mengatakan, Kejaksaan harus menerbitkan deponering. "Deponering harus diterbitkan pelaksana tugas Jaksa Agung (Darmono)," cetusnya.

Febri juga menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus Bibit-Chandra. "Pihak yang paling bertanggungjawab menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY. Melalui Jaksa Agung tentunya," tukasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News