ICW Kecewa KPK Dinomorduakan

ICW Kecewa KPK Dinomorduakan
ICW Kecewa KPK Dinomorduakan
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dua lembaga pegiat antikorupsi, menilai perkembangan RUU Pencucian Uang belum memuaskan. Walaupun dalam pembahasan terbaru KPK akan diberi wewenang menyidik kasus pencucian uang, mereka menilai putusan tersebut masih setengah hati.

 

Yang membuat aktivis lembaga antikorupsi itu kecewa adalah masalah siapa yang berhak mengakses laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menganggap posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pajak, serta Dirjen Bea dan Cukai yang hanya menerima tembusan tidak akan optimal sebagai penyidik. "Istilah tembusan itu bisa dipahami sebagai basa-basi dari DPR," kata peneliti hukum ICW Donal Fariz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/8).

 

Meski tetap menerima laporan analisis dan pemeriksaan dari PPATK, karena statusnya berupa tembusan, Donal khawatir hal tersebut menimbulkan implikasi yuridis yang negatif di kemudian hari. Sebab, KPK dan tiga instansi lain terkesan dinomorduakan. Sementara itu, laporan utama tetap kepada kepolisian dan kejaksaan. "Akan ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam momentum tertentu. Apa itu, belum bisa disebutkan sekarang," ujarnya.

Meski kewenangan empat instansi berbeda, tidak ada kendala bila laporan hasil analisis PPATK itu diberikan langsung. "Mengapa hanya tembusan? Mengapa tidak secara eksplisit disebut KPK sebagai pihak yang menerima hasil laporan analisis dan pemeriksaan PPATK?" sesal Donal.

 

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dua lembaga pegiat antikorupsi, menilai perkembangan RUU Pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News