ICW: Kejagung Kriminalisasi Sisminbakum
Senin, 09 Agustus 2010 – 19:41 WIB
JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan bahwa penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung yang menduga adanya tindakan korupsi sudah mengarah ke praktek kriminalisasi kasus. Pasalnya, proyek itu jelas-jelas menggunakan dana swasta yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Lebih jauh dijelaskan, kriminalisasi investasi terhadap Sisminbakum harus segera dihentikan karena berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Apalagi untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh swasta yang saat ini sering disebut dengan Public Private Partnership.
"Sepanjang yang kami pelajari, Sisminbakum merupakan proyek yang dibiayai oleh swasta. Karena itu, memang tidak ada potensi kerugian negara di situ. Kalau dipaksakan kasus pidananya tentu pihak Kejaksaan akan terjebak dengan pendekatan kriminalisasi kasus," kata Febri Diansyah, dalam dialog interaktif yang diselengarakan oleh KADIN, di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (9/8).
Mestinya, lanjut Febri, terealisirnya Sisminbakum dengan cara melibatkan pihak swasta di saat negeri ini tengah mengalami kesulitan besar hendaknya menjadi salah contoh bagaimana mestinya negeri ini diurus. "Jangan sebaliknya, menjadikan kerjasama itu sebagai tindak pidana korupsi karena akan berdampak negatif terhadap dunia investasi di Indonesia."
Baca Juga:
JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan bahwa penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an