ICW: Kejagung Kriminalisasi Sisminbakum
Senin, 09 Agustus 2010 – 19:41 WIB
Pada kesempatan yang sama, Chairman/Founder of Center for Regulatory Research, Prof Dr Supancana menyatakan, bahwa ketika aturan belum ada maka Pejabat Pemerintah dapat melakukan kebijakan yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang kita kenal dengan diskresi.
Baca Juga:
"Jadi proyek Sisminbakum itu jelas-jelas diskresi karena keputusan dibuatnya Sisminbakum itu adalah keputusan kabinet. Lalu dibiayai oleh swasta sebagaimana hasil konsultasi Menteri Kehakiman dan HAM pada masa itu Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Abdurrahman Wahid sebagaimana yang diungkap oleh Kwik Kian Gie," ujar Supancana.
Karena itu, sama halnya dengan Febri, Supancana kembali menegaskan bahwa mencuatnya kasus Sisminbakum lebih bernuansa kriminalisasi terhadap investasi swasta dan ini membahayakan iklim investasi di Indonesia utamanya terhadap 100 mega-proyek Public Private Partnership yang saat ini ditawarkan oleh Presiden SBY. "Bayangkan dari 100 mega-proyek Public Private Partnership, baru 1 yang terealisir," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan bahwa penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa