ICW: Kemdikbud Hanya Punya Dua Pilihan
Senin, 03 Juni 2013 – 12:21 WIB
Nuh juga mempersilahkan ICW menggugat Permendikbud tentang informasi yang dikecualikan itu ke MA apabila ICW tetap ingin mengakses kunci jawaban UN tahun 2012 yang diinginkannya.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Febri Hendri menilai gugatan ke MA itu bisa dilakukan kalau pihaknya mengajukan judicial review (JR) untuk menghapuskan semua informasi yang dikecualikan di Permendikbud menjadi informasi publik.
"Kan ini tidak menghapuskan semua info dikecualikan dalam Permendikbud menjadi info publik. Tapi kami hanya ingin mengakses kunci jawaban (UN) dengan kode tertentu pada tahun tertentu," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menerima begitu saja alasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang menyebut putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation