ICW: Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp273 Triliun

ICW: Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp273 Triliun
ICW: Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp273 Triliun
"Kerugian itu timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit tambang yang dinilai bermasalah," jelas Tama didampingi sejumlah aktifis koalisi seperti Walhi Sumsel, KBH Sumsel, JATAM Kaltim, Gemawan, Yayasan Titian, Seknas Walhi, ICW, TUK, Jatam, Sawit Watch, YLBHI, Elsam dan Pilnet.

Dari jumlah kerugian negara yang terjadi, Kalimantan Tengah merupakan terbesar yakni Rp 158 triliun. Menyusul Kalimantan Timur yang potensi kerugiannta mencapai Rp 31, 5 triliun, Kalimantan Barat Rp 47, 5 triliun dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.

Sementara itu Sarah dari Jatam Kaltim mengatakan catatan KPK hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim), dugaan kerugian negara akibat tidak tertibnya izin pinjam pakai kawasan hutan terhitung  Rp15,9 triliun per tahun dari potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Itu belum termasuk kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan. Dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar," kata Sarah.

JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengkritisi kinerja penegak hukum karena belum menyentuh dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News