ICW: Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp273 Triliun
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:15 WIB
"Kerugian itu timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit tambang yang dinilai bermasalah," jelas Tama didampingi sejumlah aktifis koalisi seperti Walhi Sumsel, KBH Sumsel, JATAM Kaltim, Gemawan, Yayasan Titian, Seknas Walhi, ICW, TUK, Jatam, Sawit Watch, YLBHI, Elsam dan Pilnet.
Baca Juga:
Dari jumlah kerugian negara yang terjadi, Kalimantan Tengah merupakan terbesar yakni Rp 158 triliun. Menyusul Kalimantan Timur yang potensi kerugiannta mencapai Rp 31, 5 triliun, Kalimantan Barat Rp 47, 5 triliun dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.
Sementara itu Sarah dari Jatam Kaltim mengatakan catatan KPK hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim), dugaan kerugian negara akibat tidak tertibnya izin pinjam pakai kawasan hutan terhitung Rp15,9 triliun per tahun dari potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Itu belum termasuk kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan. Dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar," kata Sarah.
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengkritisi kinerja penegak hukum karena belum menyentuh dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan dan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB