ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Minggu, 31 Januari 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah berperan signifikan dan lebih cepat menjerat aktor-aktor bermasalah dalam kasus ini. Secara hukum, lanjutnya, KPK diharapkan melakukan penegakan hukum sekaligus mengkoordinasi polisi dan Kejaksaan Agung. ICW mengungkapkan, berdasarkan laporan audit BPK, ada sembilan indikasi pelanggaran hukum yang bisa menjadi pintu masuk bagi KPK.
Hal ini diungkapkan, Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam paparan media, di Cikini, Minggu, menyatakan, KPK juga harus segera melakukan proses hukum.
Baca Juga:
"Harapan publik yang begitu besar terhadap KPK, dan dengan proses Pansus yang terbuka, publik pun menjadi mengerti ada yang salah dalam bail out Century dan itu harus diselesaikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Untuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad