ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
Kamis, 24 Juni 2010 – 02:24 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi itu merilis data detail korupsi haji pada dua periode yakni 2009 dan 2010. Tak hanya itu, ICW juga melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. ICW menuding adanya dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2009-2010 sebesar Rp 428 miliar. "Penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Apalagi banyak sekali komponen biaya tidak langsung yang tidak jelas, namun ditanggung oleh setoran bunga itu," ujar Firdaus usai melaporkan potensi korupsi itu ke kantor KPK di Kompleks Kuningan, Jakarta.
"Korupsi itu terkait dengan pembebanan kegiatan operasional petugas haji dari setoran bunga jamaah haji," ujar Kepala Divisi Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas di Jakarta kemarin (23/6).
Firdaus mengatakan, potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji semakin meluas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. Dia mengatakan tidak hanya berasal dari dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), melainkan juga dari setoran bunga jamaah haji.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan