ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
Kamis, 24 Juni 2010 – 02:24 WIB

ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi itu merilis data detail korupsi haji pada dua periode yakni 2009 dan 2010. Tak hanya itu, ICW juga melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. ICW menuding adanya dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2009-2010 sebesar Rp 428 miliar. "Penggunaan uang calon jamaah untuk kepentingan pegawai Kemenag bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Apalagi banyak sekali komponen biaya tidak langsung yang tidak jelas, namun ditanggung oleh setoran bunga itu," ujar Firdaus usai melaporkan potensi korupsi itu ke kantor KPK di Kompleks Kuningan, Jakarta.
"Korupsi itu terkait dengan pembebanan kegiatan operasional petugas haji dari setoran bunga jamaah haji," ujar Kepala Divisi Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas di Jakarta kemarin (23/6).
Firdaus mengatakan, potensi korupsi dalam pengelolaan ibadah haji semakin meluas dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. Dia mengatakan tidak hanya berasal dari dana abadi umat (DAU) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), melainkan juga dari setoran bunga jamaah haji.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI