ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK
Kamis, 24 Juni 2010 – 02:24 WIB
Dia menuturkan, dalam komponen biaya tidak langsung pelaksanaan ibadah haji tahun ini, terdapat banyak kegiatan yang tidak jelas namun dibiayai setoran bunga haji. ICW mencatat jenis kegiatan itu adalah pencitraan (Rp 12,5 miliar), honor petugas haji (Rp 43,7 miliar), biaya media centre haji ( Rp 2,3 miliar), jasa konsultan dan advokat (Rp 11,5 miliar), training for trainer petugas KUA (Rp 2,5 miliar) serta seragam petugas (Rp 600 juta).
Hal tersebut, terangnya, membuat BPIH yang dibayar calon jamaah tahun ini menjadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya yakni rata-rata USD 3.844 menjadi USD 4.043. Firdaus menegaskan, dengan adanya komponen yang tidak jelas kegiatannya, menyebabkan harga jauh lebih mahal dan tidak masuk akal.
"Kemenag dan DPR membuat tafsir sendiri atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk kepentingan diri sendiri. KPK juga sebelumnya telah mengingatkan tentang biaya tidak langsung ini, namun ternyata tetap diabaikan," ujar Firdaus.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan ibadah haji yang berasal dari dana calon jamaah. Selain itu, sambung Firdaus, lembaga superbodi itu diminta menelusuri pengelolaan ibadah haji periode 2005-2008.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) terus bergerilya agar penyelenggaraan haji tahun ini bebas dari korupsi. Yang paling gres, LSM antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan