ICW Laporkan Mendiknas ke KIP
Terkait Transparansi RSBI
Jumat, 03 September 2010 – 04:40 WIB

ICW Laporkan Mendiknas ke KIP
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh kepada Komisi Informasi Pusat karena dianggap melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nuh dilaporkan setelah mengabaikan permintaan informasi publik terkait transparansi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Peneliti senior Febri Hendri mengaku, kecewa terhadap sikap Mendiknas dalam menyikapi permintaan transparansi dana block grant RSBI sebesar Rp 1 triliun yang dibagikan untuk lebih dari 1.100 sekolah. Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se-Indonesia. "Ini contoh yang tidak baik untuk pejabat public dalam menindaklanjuti publikasi data," tuturnya.
Febri mengungkapkan, sebagai bukti atas permintaan publikasi pihaknya mengantongi surat terima dari Kemendiknas yang pernah disampaikan pada 10 Juni lalu. "Surat permintaan informasi public itu kami sampaikan melalui Sekretariat Mendiknas," paparnya.
Pada 14 Juli 2010, kata Febri, ICW sempat mengupdate perkembangan laporan permintaan informasi public tersebut. "Saat itu kami tetap menunggu, meski tidak ada kepastian adanya informasi itu," tandasnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh kepada Komisi Informasi Pusat karena dianggap
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral