ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9).
Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, UU tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu.
Sementara dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri.
Dia menilai komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada bantuan penanganan perkara.
"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," ucapnya.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan Baru KPK Belum Bisa Bekerja, Mengapa?
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung