ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9).
Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, UU tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu.
Sementara dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri.
Dia menilai komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada bantuan penanganan perkara.
"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," ucapnya.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya