ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri
Walakin, ICW menyayangkan Dewas KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.
Maka dari itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan No. 19/2019 tentang KPK.
ICW berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan M Syahrial," ujar Kurnia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang