ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Walakin, ICW menyayangkan Dewas KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.
Maka dari itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan No. 19/2019 tentang KPK.
ICW berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan M Syahrial," ujar Kurnia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh