ICW Mendesak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Malasari

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada persidangan Senin (8/2) besok.
Apabila majelis hakim memvonis wanita berlatar belakang jaksa itu dengan hukuman ringan, maka pupuslah harapan masyarakat Indonesia kepada lembaga kehakiman.
"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/2).
Kurnia mengatakan, ICW punya lima alasan yang mendasari argumentasi bahwa Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.
Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus buronan Djoko S Tjandra saat itu. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum," jelas dia.
Keempat, kata Kurnia, salah dua kejahatan Pinangki, yakni kasus dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat, dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara