ICW Mendesak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Malasari

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada persidangan Senin (8/2) besok.
Apabila majelis hakim memvonis wanita berlatar belakang jaksa itu dengan hukuman ringan, maka pupuslah harapan masyarakat Indonesia kepada lembaga kehakiman.
"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/2).
Kurnia mengatakan, ICW punya lima alasan yang mendasari argumentasi bahwa Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.
Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus buronan Djoko S Tjandra saat itu. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.
Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum," jelas dia.
Keempat, kata Kurnia, salah dua kejahatan Pinangki, yakni kasus dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat, dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons