ICW Menganggap Dewas KPK seperti Pengacara Firli Bahuri

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam menangani kasus dugaan gratifikasi helikopter yang melibatkan Firli Bahuri.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sikap yang diperlihatkan lembaga yang diketuai Tumpak H Panggabean dalam merespons kasus ketua KPK itu sudah keluar jalur.
"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/7).
Dia menjelaskan, sejak awal ICW telah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan.
Laporan ICW itu berkaitan pada kuitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.
"Jelas dua hal itu berbeda," kata dia.
Kurnia juga menilai aturan Dewas KPK menyebutkan bahwa perilaku jujur insan lembaga antirasuah itu menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke lembaga itu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Perdewas No 2 Tahun 2020.
ICW menyoroti sikap Dewas KPK dalam merespons laporan dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan