ICW Menganggap Dewas KPK seperti Pengacara Firli Bahuri
Jumat, 02 Juli 2021 – 19:42 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Foto: Ricardo/JPNN.com
Oleh karena itu, dalam laporan tersebut ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.
Menurut Kurnia, ada aturan yang mengatur insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap.
"Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," kata Kurnia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ICW menyoroti sikap Dewas KPK dalam merespons laporan dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo