ICW Menganggap Dewas KPK seperti Pengacara Firli Bahuri
Jumat, 02 Juli 2021 – 19:42 WIB
Oleh karena itu, dalam laporan tersebut ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.
Menurut Kurnia, ada aturan yang mengatur insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap.
"Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," kata Kurnia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ICW menyoroti sikap Dewas KPK dalam merespons laporan dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?