ICW Minta Dewas KPK Usut Laporan Novel Baswedan soal Skandal Lili Pintauli dan Darno
jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewas lembaga antirasuah itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tanggapan Dewas KPK atas laporan Novel Baswedan Cs terlalu dini.
Dia menilai Dewas perlu memeriksa laporan Novel dan Rizka sebagai pelapor sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli.
"Semestinya Dewan Pengawas dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pelapor untuk mendalami kebenaran terkait pertemuan antara LPS dengan kandidat kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kurnia kepada JPNN.com, Minggu (24/10).
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli tersebut.
Menurut Syamsuddin, laporan itu masih sumir karena tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah kepada pelanggaran etik.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sebelumnya, Novel Baswedan menduga Lili Pintauli juga terlibat dalam beberapa kasus lain, yaitu perkara Labuhanbatu Utara. Novel saat masih aktif sebagai penyidik KPK terlibat dalam penanganan perkara itu.
ICW tanggapi laporan Novel Baswedan Cs terkait dugaan skandal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Darno ke Dewas KPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting