ICW Minta KPK Ambil Alih BLBI II
Selasa, 02 September 2008 – 20:20 WIB
JAKARTA- Selain mendesak hakim Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga meminta KPK agar mengambilalih kasus BLBI II. Logika hukum yang digunakan ICW, pemicu Urip mau disuap USD 660.000 oleh Artalyta Suryani tak lain karena adanya keinginan dari eks bos BDNI Sjamsul Nursalim, agar penyelidikan kasus korupsinya tak dilanjutkan Kejagung sampai penyidikan. Dengan kata lain, pidana pokok yakni kasus BLBI II harus juga diselidiki. Caranya, dalam putusannya, hakim kasus Urip memerintahkan KPK agar mengambilalih kasus BLBI II dari Kejagung. Menurut peneliti ICW Emerson Juntho, Kejagung harus mau sebab akibat kasus Urip, beberapa petingginya seperti JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman harus dicopot. Hakim sendiri memiliki dasar hukum untuk memerintahkan KPK mengambilalih kasus BLBI II. Misalnya Pasal 31 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, diperkuat Pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.
Kitab Hukum Acara Pidana juga menegaskan bahwa hakim harus berperan aktif. Intinya, lanjut Emerson, dengan segala kewenangan yang dimilikinya serta berdasar fakta persidangan, hakim kasus Urip bisa memerintahkan KPK agar mengusut petinggi Kejagung. Termasuk juga memerintahkan KPK mengambilalih kasus BLBI II. Juga mengusut keterlibatan mantan Ketua BPPN Glenn Yusuf, karena dengan mudahnya percaya menerima aset BDNI yang sebenarnya bermasalah. Desakan ICW ini ditanggapi datar oleh juru bicara KPK Johan Budi SP. "Memang tugas ICW desak-desak kita. Tapi kita kan kerja harus berdasar alat bukti, fakta sidang belum cukup" ucap Johan santai. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Selain mendesak hakim Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Indonesian Corruption Watch (ICW)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional