ICW Minta KPK tak Jadi Pengacara Lili Pintauli Siregar

ICW Minta KPK tak Jadi Pengacara Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Maka dari itu, bagi ICW pembelaan KPK kepada Lili itu berlebihan, tidak objektif, dan terlalu dini," jelas dia.

ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain.

Dalam langkah tersebut, KPK penting untuk mencari dan memanggil Arief Aceh.

Hal ini guna menelusuri beberapa hal, di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai komisioner KPK.

"Dari sana, penyidik bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief."

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, dia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," kata dia.

Bagi ICW, lanjut Kurnia, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum.

ICW telah melaporkan Lili ke Bareskrim perihal komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

ICW mengharapkan KPK tidak melindungi kasus dugaan permainan kasus yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. KPK diharapkan menyelidiki kasus dugaan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News